Monday, 27 August 2012

cara membuat surat kuning


Disini saya mau berbagi bagaimana cara membuat surat kuning yang jadi salah satu syarat administrasi dari penerimaan cpns.. ok yuk kita mulai..

1. Datang  ke kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi di wilayah domisili kamu, cari loket layanan pembuatan Kartu kuning/ surat keterangan pencari kerja di sana.

2.  Siapkan beberapa berkas penunjang seperti
Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir (ijazah terakhir aja loh, jangan bawa ijazah      dari jaman TK ya.. :) Kidding)
Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
Fotocopy KTP yang masih berlaku
Semua berkas dikumpulkan saja, untuk diproses lebih lanjut.. jika pemohon kartu kuning tidak terlalu membludak, kartu tersebut akan jadi 1 hari.. 

Voilla~ jika kartu sudah jadi siapkan saja uang seikhlasnya, untuk biaya administrasi jika diminta, jangan lupa setelah mendapatkan kartu, kartu yang sudah didapatkan dipotokopi lagi untuk dilegalisir kemudian..

Kartu kuning ini berlaku selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang kembali, jika belum mendapatkan kerja.. tapi  terkhusus untuk yg menulis dan membaca tulisan ini semoga dalam jangka waktu 6 bulan kedepan statusnya sudah employer, AAMIIN~

Semoga bermanfaat teman-teman.. Semangat!!!
Wassalamualaikum

nb: disarankan Bagi yang ingin membuat kartu kuning baru/ memperpanjang kartu, lebih baik memproses kartu kuning sebelum periode rekrutmen cpns.. karena pemohon kartu membludak, jadi proses mendapatkan kartu lebih lama, dan kantor disnakertrans lebih rame pastinya.. :)

No comments:

Post a Comment