Disini saya mau berbagi bagaimana cara membuat
surat kuning yang jadi salah satu syarat administrasi dari penerimaan cpns.. ok
yuk kita mulai..
1. Datang
ke kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi di wilayah domisili kamu,
cari loket layanan pembuatan Kartu kuning/ surat keterangan pencari kerja di
sana.
2.
Siapkan beberapa berkas penunjang seperti
Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang sudah
dilegalisir (ijazah terakhir aja loh, jangan bawa ijazah dari jaman TK ya.. :) Kidding)
Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
Fotocopy KTP yang masih berlaku
Semua berkas dikumpulkan saja, untuk diproses
lebih lanjut.. jika pemohon kartu kuning tidak terlalu membludak, kartu
tersebut akan jadi 1 hari..
Voilla~ jika kartu sudah jadi siapkan saja uang
seikhlasnya, untuk biaya administrasi jika diminta, jangan lupa setelah
mendapatkan kartu, kartu yang sudah didapatkan dipotokopi lagi untuk
dilegalisir kemudian..
Kartu kuning ini berlaku selama 6 bulan, dan
bisa diperpanjang kembali, jika belum mendapatkan kerja.. tapi terkhusus untuk yg menulis dan membaca tulisan
ini semoga dalam jangka waktu 6 bulan kedepan statusnya sudah employer, AAMIIN~
Semoga bermanfaat teman-teman.. Semangat!!!
Wassalamualaikum
nb: disarankan Bagi yang ingin membuat kartu
kuning baru/ memperpanjang kartu, lebih baik memproses kartu kuning sebelum
periode rekrutmen cpns.. karena pemohon kartu membludak, jadi proses
mendapatkan kartu lebih lama, dan kantor disnakertrans lebih rame pastinya.. :)
No comments:
Post a Comment